gbhn 1998. Adapun rumusan konsep ketahanan nasional dalam GBHN tahun 1998 adalah sebagai berikut; 1) Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu. gbhn 1998

 
 Adapun rumusan konsep ketahanan nasional dalam GBHN tahun 1998 adalah sebagai berikut; 1) Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalugbhn 1998  IV/MPR/1973

tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun. 2 Tahun II/1998), h. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945. karenanya tuntutan reformasi total akan berarti bukan hanya sebatas proses politik dalam SU - MPR tetapi juga sistem dan mekanisme rekruitmen anggota MPR agar. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: Nomor IV/MPR/1999 Tentang. Rumusan Ketahanan Nasional pada GBHN tahun 1988 dinyatakan rumusan terakhir dikarenakan GBHN tidak lagi digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan, yang sekarang sudah berganti menjadi RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka. diisyaratkan dalam GBHN 1998 adalah pembangunan manusia yang seutuhnya, dimana seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh kesejahteraan dan keadilan. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. GBHN 1993-1998 TAP MPR No. Setelah GBHN tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN, konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25 A UUD NRI. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: X/MPR/1998 Tentang Pokok Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan Dan. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, CV Calindra Jakarta. Abstraksi. Rumusan tersebut berlanjut hingga GBHN 1998. Pada GBHN 1999- sebagai GBHN terakhir sebab sesudahnya tidak dipergunakannya lagi GBHN- tidak lagi ditemukan perumusan akan konsepsi ketahanan nasional. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara. Bambang menyampaikan bahwa sejak era reformasi tahun 1998, pembangunan di Indonesia tidak. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. Perubahan perumusan mengenai konsep ketahanan nasional terjadi pada GBHN 1993 yang berdaulat pada GBHN 1998. GBHN 1998 dalam bab IV tentang pembangunan 5 tahun ke 7 sub 19 mengenai pertanahan menyatakan : Penguasaan dan penataan penguasaan tanah oleh negara diarahkan pemanfaatannya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 1995. Konsepsi ketahanan nasional untuk pertama kali dimasukkan dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. Awal era reformasi, paradigma pembangunan masih mengikuti paradigma Orde Baru, dan masih. Dengan kata lain, bahasa Indonesia harus bisa mewujudkan jati dirinya sebagai bahasa modern, sebagaimana yang diamanatkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) (Lihat GBHN 1998). ADMINISTRASI NEGARA – ARAH – KEBIJAKAN. Adapun rumusan konsep ketahanan nasional dalam GBHN tahun 1998 adalah sebagai berikut; 1. Pada Mei 1998 kekuasaan Soeharto baru bisa terhenti setelah ada gerakan menuntut reformasi. c. Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN 1998 adalah sebagai berikut. Pada tahun 1997 pemerintah memutuskan untuk memasukkan aliran kebatinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ke dalam GBHN 1998. Dengan mengingat permasalahan-permasalahan mendasar tersebut dan besarnya harapan masyarakat untuk segera ditingkatkannya pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Reublik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah;. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1998 sebagai berikut: Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif diletakkan dari hambatan. Materi GBHN 1998 mulai dikumpulkan b. 3. Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1998, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan. II/MPR/1993. Adapun rumusan konsep ketahanan nasional dalam GBHN tahun 1998 adalah sebagai berikut; Rumusan GBHN 1998 sebagaimana telah dinyatakan di atas merupakan rumusan terakhir, sebab sekarang ini GBHN tidak lagi digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan. 5. . Konsepsi ketahanan nasional pada GBHN 1998 adalah rumusan yang terakhir GBHN 1999 - sebagai GBHN terakhir sebab sesudahnya tidak menggunakan GBHN lagi - tidak lagi. Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Setelah GBHN tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN, konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25 A UUD NRI 1945 hasil Perubahan Keempat tahun 2002. Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Akhirnya TAP MPR No. 4Irwansyah, Perbandingan Antara Garis Politik Hukum Menurut GBHN 1998 dan RPJPN di Era pemerintahan Presiden SBY, Tesis MH USU, 2011, hal. Call Number: 320. l. Namun pada tahun 2002 ketika Masa Reformasi di Indonesia dimulai, GBHN tersebut dihapuskan. Sebagaimana yang tercantum dalam GBHN 1998 yang berbunyi: “Terdapat rumusan mengenai manusia Indonesia yang berbunyi sebagai berikut “manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudiKonsepsi ketahanan nasional untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. GBHN no II/MPR/1998, disiapkan oleh orde baru untuk menghadapi tantangan dalam perkembangan zaman lima tahun ke depan. Adapun rumusan konsep ketahanan nasional dalam GBHN tahun 1998 adalah sebagai berikut; 1) Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu. BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA. Adapun rumusan konsep ketahanan. TAP MPR Nomor II/MPR/1998 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara; TAP MPR Nomor X/MPR1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan; III. June 2019;. Namun, apakah MPR. Rumusan GBHN 1998 sebagaimana telah dinyatakan di atas merupakan rumusan terakhir, sebab sekarang ini GBHN tidak lagi digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan. Dalam GBHN 1993 terjadi perubahan perumusan mengenai konsep ketahanan nasional. Sebelumnya GBHN dihapus pada 2002 seiring dengan amandemen keempat Undang-undang Dasar 1945. MPR tengah mengkaji wacana amandemen UUD 1945 dan menghidupkan kembali GBHN. Adapun rumusan konsep ketahanan nasional dalam GBHN tahun 1998 adalah sebagai berikut: Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam, maka. Wawasan Nusantara sebagaimana yang tercantum dalam GBHN 1998 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. GBHN adalah singkatan dari Garis-garis Besar Haluan Negara dan dapat diberi pengertian sebagai pola umum pembangunan nasional, yaitu rangkaian program-program progja menyeluruh, terarah dan terpadu, yang berlangsung secara terus-menerus. Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin di capai dan agar dapat secara efektif diletakkan dari hambatan, tantangan, dan gangguan yang timbul dari dalam maupun luar. Secara kelompok, carilah rumusan-rumusan ketahanan nasional sejak GBHN 1973 sampai GBHN 1998 tersebut. Adapun rumusan konsep ketahanan nasional dalam GBHN tahun 1998 adalah sebagai berikut; 1. IX/MPR/1998 yang mencabut Tap MPR No. Secara kelompok, carilah rumusan-rumusan ketahanan nasional sejak GBHN 1973 sampai GBHN 1998 tersebut. Pengertian menurut W. Bila berbicara sebab akibat atau kausalitas, melihat dari sejarah terjadinya gerakan reformasi, sesungguhnya reformasi ada sebagai aksi atau bentuk perlawanan terhadap penerapan dan penggunaan GBHN 1998 pada Pembangunan jangka Panjang II Pelita ke-7 di Negara Indonesia sehingga memunculkan krisis ekonomi Indonesia dan Asia terutama Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi. 480 downloads 2212 Views 1MB Size. Kekurangan (Kelemahan) Orde Baru. TAP MPR no. ekonomi ini telah dikukuhkan dalam GBHN hasil sidang istimewa MPR 1998, TAP tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, dan UU No. No. Author. Ketetapan MPR No. IV/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah;. Adapun rumusan konsep ketahanan nasional dalam GBHN tahun 1998 adalah sebagai berikut; 1. Ketahanan nasional sebagai kondisi sebagaimana tercermin dari rumusan kedua 3. : II /MPR / 1998 Penerbit Sinar Garafika Jakarta . Secara kelompok, carilah rumusan-rumusan ketahanan nasional sejak GBHN 1973 sampai GBHN 1998 tersebut. Teori Ketahanan Nasional (Makalah) Setiap bangsa mempunyai cita-cita, karena cita-cia berfungsi sebagai penentu untuk mencapai tujuan. Advisor(s) Lubis, M. Sub bab I : Menguraikan Pembangunan Transportasi Laut Menurut GBHN 1999 - 2004 BAB III. II/MPR/1998. : Sinar Harapan, 1993. Read Statistic: 82 . Rumusan GBHN 1998 sebagaimana telah dinyatakan di atas merupakan rumusan terakhir, sebab sekarang ini GBHN tidak lagi digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan. Inti ketahanan nasional pada dasarnya. IV MPR 1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1998 sebagai berikut: 1) Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif diletakkan dari hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun dari luar. Program Studi : Ilmu Hukum . Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat,. Katalog. Wawasan nusantara juga tentang jati diri dan lingkungan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah demi tercapainya tujuan nasional. 19. Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1998, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan. Reformulasi Model GBHN: Tinjauan Terhadap Peran dan Fungsi MPR RI dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , Kerjasama MPR dengan Universitas. X Tahun 1998, tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Nama Mahasiswa : Irwansyah . However, the economic crisis that hit Indonesia faded all the dreams of development plans that had been. Label PMP yang diharuskan ada dalam kurikulum. Konsepi ketahanan nasional pada GBHN 1998 merupakan rumusan terakhir karena setelah itu tidak dipergunakan lagi GBHN sehingga tidak ada lagi ditemukan. Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) 1999-2004 : TAP MPR NO. Garis-garis besar haluan negara (GBHN) 1998 Pengertian wawasan nusantara menurut GBHN 1998 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah GBHN tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN, konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25. BAB IV PERBANDINGAN GARIS POLITIK HUKUM MENURUT GBHN RI 1998 DAN RPJPN DI ERA PEMERINTAHAN PRESIDEN SUSILO BAMBANG YODHOYONO A. demokrasi internal partai: studi proses pemilihan ketua umum partai golkar pada musyawarah nasional golkar tahun (1998, 2004 dan 2009) tesis STRUKTUR MASYARAKAT INDONESIA POKOK PIKIRAN GBHN DALAM PEMBANGUNAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara. Sejarah nasional Indonesia: Zaman Jepang dan zaman Republik. • Sementara GBHN era Presiden Soeharto, meskipun sama-sama ditetapkan oleh MPR seperti PNSB, ruang lingkupnya hanya berisi haluan pembangunan pemerintahan pusat yang dilaksanakan oleh eksekutif saja. Rumusan GBHN 1998 sebagaimana telah dinyatakan di atas merupakan rumusan terakhir, sebab sekarang ini GBHN tidak lagi digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan. Periode ini berlangsung pada 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966. Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN. Selain mengembalikan kewenangan menetapkan GBHN kepada MPR, maka hal penting yang diperlukan dalam membangun Indonesia adalah pengamalan Pancasila yang terbebas dari dogma dan simbol yang didoktrin selama Orde Baru. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia [featured_image] Download. Pada tahun-tahun selanjutnya konsepsi ketahanan nasional dimasukkan ke dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yakni mulai GBHN 1973 sampai dengan GBHN 1998. . Pendidikan Nasional Indonesia telah tertuang dalam GBHN tahun 1998 yang arah kebijaksanaannya adalah: “Pendidikan nasional yang berdasarkan pada kebudayaan bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 2008. 3. , M. 1998, beragam perubahan mendasar, khususnya dalam bidang kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia terus mengalami dinamika perkembangan yang begitu pesat. 11 Sekarang ini sebagai pengganti Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang pada. Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN 1998 adalah sebagai berikut: b. Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: “Wawasan Nusantara yang merupakan. Presiden Soeharto dilahirkan pada 8 Juni 1921 di Desa Kemusuk, Kelurahan Argamulya, Kecamatan Godean, Yogyakarta. 1. Menimbang : a. Menyatakan bahwa, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan. IV/MPR/1999 tidak lagi ditemukan umusan mengenai Wawasan Nusantara itu. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1998 sebagai berikut: 1) Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif. Setahun sebelum Lemhanas mengajukan definisi tersebut, wawasan nusantara juga pernah didefinisikan dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) setahun sebelumnya pada tahun 1998. 81 Sumbei': Dokumentasi Bidang Pendidikaia Menengah1Jmum (2000) Pada tabel di atas, menunjukkan bahwa perkembangan angka partisipasi kasar. Intervensi Komunitas dan pengembangan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, Rajawali Pers Jakarta. Jawaban : C. Cetakan Pertama. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan jadi Tap MPR yang dibuat. Beberapa Pemikiran untuk Penyusunan GBHN 1998 10. Konsepsi ketahanan nasional pada GBHN 1998 adalah rumusan yang terakhir GBHN 1999 - sebagai GBHN terakhir sebab sesudahnya tidak menggunakan GBHN Penelitian ini dilatarbelakangi adanya ketimpangan pemerataan pendapatan yang berujung pada kesejahteraan masayarakat yang masih rendah. b. Cobalah Anda telusuri kembali rumusan-rumusan Wawasan Nusantara tersebut sejak dari GBHN 1973 sampai rumusan GBHN 1998. pembangunan nasional yang berkelanjutan” (GBHN, 1998). Sebab, UUD 1945 sudah berubah. Menurut GBHN 1998. Sedangkan yang berkaitan dengan fungsi legislasi DPR juga telah memperjuangkan Undang-Undang Olahraga kepada pemerintah yang akhirnya pada tahun 2005 pemerintah mensahkan UU No. Setelah GBHN tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN, konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25 A UUD NRI 1945 hasil Perubahan. Menurut Para Ahli. 1993-1998. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari apek kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri nusantara. Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketetapan MPR mulai tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. 20885/unisia. gbhn MARHAENDRA WIJA ATMAJA |2016| 17 GBHN 1973 GBHN 1998 sistematika GBHN Bab I Pendahuluan. Pada tanggal 10 Maret 1998 ketika MPR-RI menyetujui TAP tentang GBHN 1998-2003, Sistem Ekonomi Pancasila disepakati sebagai sistem ekonomi yang sepatutnya. Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN 1998: 3 1. J. Pengelolaan areal laut secara khusus harus ditingkatkan supaya berdaya guna dan berkelanjutan. Fakta sejarah ini, kata pakar hukum tata negara Dr. Setelah GBHN tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN, konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25 A UUD NRI 1945 hasil perubahan. Ditinjau dari fungsinya tanaman hortikultura dapat memenuhi kebutuhan jasmani sebagai sumber vitamin, mineral dan protein (dari buah dan sayur),periode berikutnya yaitu GBHN 1993, GBHN 1998, GBHN 1999, dan Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan sebagai Haluan Negara (TAP MPR RI No. Menurut GBHN 1998 , Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi Tap. 9. Salah satunya adalah definisi berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, yang menyebutkan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia, tentang jati diri dan lingkungan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah demi. B. Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN 1998 adalah sebagai berikut : 1. IV/MPR/1983; (iv) Tap MPR No. Dari berbagai pendapat yang ada di atas, secara sederhana Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia. Menurut Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari uraian di atas, cobalah Anda kemukakan apa. Sebagai umat Islam harus taat dan patuh terhadap hukum Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan dan kebutuhan manusia, baik dalam hubungannya dengan. Lewat GBHN, segenap rakyat dapat mengetahui akan ke mana pemerintah melangkah, akan ke mana bangsa dan. Dion Pardede - detikNews. Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN 1998 adalah sebagai berikut : 1 Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dalam maka pembangunan nasional. Di dalam tulisan ini akan ditelaah beberapa alasan mengapa GBHN yang pada 1998 dihapus kini perlu dibuat dan kembali digunakan. Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan, tantangan,. Salah satunya adalah menurut Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1998. bahwa menjadi tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai pola Umum Pembangunan Nasional yang merupakan rangkaian Program-program Pembangunan di segala bidang yang berlangsung secara terus menerus, untuk dapat mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana. pembangunan pendidikan menurut GBHN 1999-2004 dalam kegiatan pokok pemerataan pendidikan adalah (1) meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. Adapun rumusan mengenai ketahanan Nasional tersebut yakni : 1. Namun, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembangunan Nasional. oleh: Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,- GBHN : garis-garis besar haluan. Pemberlakuan Pokok-pokok Haluan Negara layaknya GBHN era dulu dianggap mampu membuat pembangunan Indonesia menjadi terencana. IV/MPR/1973; (ii) Tap MPR No. Garis-garis besar haluan negara (GBHN) 1998 Pengertian wawasan nusantara menurut GBHN 1998 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.